Brebes – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes bersama Denpom dan Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes menggelar penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan A. Yani Brebes pada Sabtu (19/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Candi 2025 yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini menyasar pelanggaran kasat mata, baik oleh pengendara sepeda motor (SPM) maupun kendaraan bermotor roda empat (KBM). Hasil dari operasi tersebut, sebanyak 195 pelanggaran berhasil ditindak. Rinciannya, 101 surat tanda nomor kendaraan (STNK) diamankan, 58 surat izin mengemudi (SIM) disita, serta 36 kendaraan bermotor diamankan karena pelanggaran serius.
Kasatlantas Polres Brebes, AKP Rahandy Gusti Pradana, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya menegakkan hukum dan mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Brebes. “Kami tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara agar lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi yang melibatkan personel Satlantas Polres Brebes, KBO Satlantas, Denpom, serta Dinas Perhubungan ini berjalan aman, tertib, dan lancar. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menekan angka kecelakaan di wilayah Brebes.
Dokumentasi kegiatan terlampir sebagai bagian dari laporan resmi kepada Dirlantas Polda Jateng, Kapolres Brebes, serta pihak terkait lainnya.