Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang di Semarang, Rugikan Korban Rp2 Miliar

Avatar

- Editor

Wednesday, 20 August 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang melibatkan sindikat antar kota. Aksi para pelaku yang berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Semarang merugikan korban hingga Rp2 miliar.

Dalam rilis pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025), Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, tiga orang tersangka berhasil ditangkap, yakni berinisial YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Dua pelaku lainnya masih buron, masing-masing bernama Steven dan Lenny yang dikenal kerap berpindah-pindah lokasi.

“Para pelaku menggunakan tipu daya dengan berpura-pura berminat membeli gudang milik korban. Pelaku juga menjanjikan akan menawarkan gudang itu ke pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Tertarik dengan bujuk rayu para pelaku, korban kemudian menyanggupi untuk diajak bertemu di suatu hotel di Semarang,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hotel tersebut, korban kemudian kembali dikelabui sehingga melalui serangkaian tipu muslihat yang dilakukan sindikat tersebut, korban menyerahkan total uang sebesar Rp. 2 Milyar dengan rincian penyerahan pertama Rp. 1,2 Milyar dan penyerahan kedua Rp. 800 juta.

Baca Juga:  Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala

“Para pelaku ini adalah sindikat penipuan yang biasa melakukan aksinya di Jakarta, di Semarang mengaku baru pertama kali ini dan berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Tengah,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Ketiga tersangka yang ditangkap kini ditahan di Polda Jateng dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua pelaku yang masih buron.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap para DPO masih terus dilakukan. Ia mengingatkan agar para pelaku segera menyerahkan diri dan memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi bisnis bernilai besar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming yang belum jelas, apalagi sampai menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa jaminan yang sah. Apabila mengalami atau mengetahui modus serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tandasnya.

Berita Terkait

Semarak Ekonomi Kreatif dan Bola Gembira 2026 Resmi Dibuka, Nobar Piala Dunia hingga Final Siap Semarakkan Alun-alun Brebes
BUPATI BREBES SAKSIKAN GRAND FINAL PEMILIHAN SINOK SITONG DUTA WISATA KABUPATEN BREBES 2026, DORONG GENERASI MUDA JADI WAJAH PARIWISATA DAERAH
Polsek Larangan Intensifkan Patroli Malam, Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
“Polisi Sahabat Anak: Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini dalam Ops Zebra Candi 2025”
Sosialisasi Ops Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Brebes Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
Satlantas Polres Brebes Gelar Program Polisi Sahabat Anak di TK Kemala Bhayangkari dalam Rangka Ops Zebra Candi 2025
Satlantas Polres Brebes Intensifkan Sosialisasi Ops Zebra Candi 2025 untuk Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas
Satlantas Polres Brebes Berikan Edukasi Tertib Berlalulintas kepada ASN BPBD dalam Rangka Ops Zebra Candi 2025

Berita Terkait

Wednesday, 15 July 2026 - 13:31 WIB

Semarak Ekonomi Kreatif dan Bola Gembira 2026 Resmi Dibuka, Nobar Piala Dunia hingga Final Siap Semarakkan Alun-alun Brebes

Wednesday, 15 July 2026 - 13:25 WIB

BUPATI BREBES RESMIKAN PEMBUKAAN MPLS SEKOLAH RAKYAT TERINTEGRASI 1, TEGASKAN KOMITMEN WUJUDKAN GENERASI EMAS BREBES

Wednesday, 15 July 2026 - 11:35 WIB

BUPATI BREBES SERAHKAN BANTUAN PENURUNAN STUNTING DAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK 300 BALITA

Saturday, 11 July 2026 - 11:15 WIB

“MENGUATKAN PONDASI MASA DEPAN, WAKIL BUPATI BREBES RESMIKAN SMP PONDOK JAKATAMU”

Friday, 10 July 2026 - 04:49 WIB

WAKIL BUPATI BREBES IKUTI KEGIATAN INDONESIA ASRI TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH, TEGASKAN KOMITMEN WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN BERKELANJUTAN

Wednesday, 1 July 2026 - 10:21 WIB

PEMKAB BREBES LUNCURKAN SEMAR PINTER, PERKUAT TATA KELOLA PENGELOLAAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAERAH

Wednesday, 1 July 2026 - 10:03 WIB

WAKIL BUPATI BREBES BUKA SOSIALISASI BULAN DANA PMI 2026, AJAK SEMANGAT GOTONG ROYONG DAN KEMANUSIAAN TERUS DIHIDUPKAN

Tuesday, 30 June 2026 - 10:31 WIB

RS BHAKTI ASIH BREBES SALURKAN CSR BAGI IBU HAMIL, DUKUNG TERCIPTANYA GENERASI SEHAT SEJAK DALAM KANDUNGAN

Berita Terbaru