Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang di Semarang, Rugikan Korban Rp2 Miliar

Avatar

- Editor

Wednesday, 20 August 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang melibatkan sindikat antar kota. Aksi para pelaku yang berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Semarang merugikan korban hingga Rp2 miliar.

Dalam rilis pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025), Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, tiga orang tersangka berhasil ditangkap, yakni berinisial YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Dua pelaku lainnya masih buron, masing-masing bernama Steven dan Lenny yang dikenal kerap berpindah-pindah lokasi.

“Para pelaku menggunakan tipu daya dengan berpura-pura berminat membeli gudang milik korban. Pelaku juga menjanjikan akan menawarkan gudang itu ke pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Tertarik dengan bujuk rayu para pelaku, korban kemudian menyanggupi untuk diajak bertemu di suatu hotel di Semarang,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hotel tersebut, korban kemudian kembali dikelabui sehingga melalui serangkaian tipu muslihat yang dilakukan sindikat tersebut, korban menyerahkan total uang sebesar Rp. 2 Milyar dengan rincian penyerahan pertama Rp. 1,2 Milyar dan penyerahan kedua Rp. 800 juta.

Baca Juga:  Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba

“Para pelaku ini adalah sindikat penipuan yang biasa melakukan aksinya di Jakarta, di Semarang mengaku baru pertama kali ini dan berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Tengah,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Ketiga tersangka yang ditangkap kini ditahan di Polda Jateng dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua pelaku yang masih buron.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap para DPO masih terus dilakukan. Ia mengingatkan agar para pelaku segera menyerahkan diri dan memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi bisnis bernilai besar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming yang belum jelas, apalagi sampai menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa jaminan yang sah. Apabila mengalami atau mengetahui modus serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tandasnya.

Berita Terkait

Alumni Akpol 90 Gelar Bakti Sosial, Warga Sayung Rasakan Manfaat Langsung
Polda Jateng Ungkap Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Pemalang, Tersangka Residivis Kasus Serupa
Satlantas Polres Brebes Tindak 195 Pelanggar Lalu Lintas di Jalan A. Yani dalam Rangka Operasi Patuh Candi 2025
MEMBANGGAKAN, PT Bank Brebes Raih BUMD AWards 2025
Fun Run 5K Bumiayu 2025 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Ramaikan Acara
Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja!
Teror Lampor di Temanggung
Waspada Ular Masuk Kota

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 06:56 WIB

Polsek Wanasari Laksanakan Pembinaan dan Penyuluhan Kamtibmas kepada Warga Desa Pesantunan

Thursday, 6 November 2025 - 06:33 WIB

Satbinmas Polres Brebes Kenalkan Profesi Polisi Lewat Kegiatan Polisi Sahabat Anak

Wednesday, 5 November 2025 - 07:45 WIB

Kapolres Brebes Tinjau Lokasi dan Korban Kebakaran Ruko Rukun Jaya di Ketanggungan, Dua Orang Meninggal Dunia

Wednesday, 5 November 2025 - 07:33 WIB

POLSEK LOSARI BANTU SISWA DAN WARGA LEWATI GENANGAN AIR ROB DI DESA PRAPAG LOR

Tuesday, 4 November 2025 - 05:46 WIB

Tingkatkan Fasilitas Tahanan, Pembangunan Sat Tahti dan Rutan Polres Brebes Resmi Dibangun

Monday, 3 November 2025 - 05:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Songgom Jadi Pembina Upacara, Kuatkan Karakter dan Wawasan Kebangsaan Pelajar SMP N 3 Songgom

Monday, 3 November 2025 - 05:48 WIB

Perkuat Disiplin dan Karakter, Kapolsek Bulakamba Jadi Irup di SMA Luwungragi

Sunday, 2 November 2025 - 06:06 WIB

Kapolres Brebes Pimpin Apel Pengamanan Pengajian Umum di Ponpes Al-Mumajjad Limbangan

Berita Terbaru