Satreskrim Polres Brebes Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Pemalakan oleh Oknum Ormas di Kawasan PT Wilayah Tanjung

Avatar

- Editor

Friday, 16 May 2025 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) terhadap kendaraan suplier di salah satu perusahaan (PT) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Modus operandi para pelaku adalah melakukan pungutan secara tidak sah terhadap setiap kendaraan suplier yang hendak masuk ke area perusahaan, dengan nominal berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per unit kendaraan. Praktik ini berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan dinilai telah meresahkan para pengemudi serta pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajat, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim Satreskrim Polres Brebes.

Baca Juga:  Rekontruksi Pembunuhan Mahasiswa, Paman dan Keponakan di Brebes Peragakan 16 Adegan

“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pungutan liar secara sistematis terhadap kendaraan suplier di salah satu PT di wilayah Tanjung. Tindakan ini masuk dalam kategori pemerasan,” ujar AKP Resandro.

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya dalam menindak segala bentuk praktik premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan aktivitas dunia usaha di Brebes.

“Kapolres menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tindakan semacam ini. Premanisme dan pungli harus diberantas karena dapat merusak iklim investasi dan merugikan masyarakat,” tambahnya.

Kedua tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Polres Brebes mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak segan melaporkan jika menemukan praktik-praktik serupa agar dapat segera ditindak secara hukum. (Admin BHI)

Berita Terkait

Polres Brebes Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Tanjung dan Pagejugan, Amankan Dua Tersangka dan Empat Unit Motor
Jasad Wanita Dikebun Tebu Korban Pembunuhan, RESMOB Polres Brebes Berhasil Tangkap Pelaku
Puluhan Miras Ilegal disita Tim Gabungan dari Tempat Karaoke di Larangan & Songgom Brebes
10 HARI PELAKSANAAN OPERASI AMAN CANDI 2025, POLRES BREBES BERHASIL MENGAMANKAN 4 TERSANGKA
Rekontruksi Pembunuhan Mahasiswa, Paman dan Keponakan di Brebes Peragakan 16 Adegan
Antisipasi Premanisme, Polres Tegal Gelar Patroli di PT Alfaria dan Terminal Singkil
Upaya Preventif Polres Tegal: Patroli dan Penyuluhan Premanisme di Kabupaten Tegal
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan

Berita Terkait

Saturday, 14 March 2026 - 03:54 WIB

Wakapolda Jateng Lepas Keberangkatan Perdana “Valet Ride” di Brebes

Saturday, 14 March 2026 - 03:50 WIB

Sinergi Polri Peduli: Polres Brebes Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

Thursday, 12 March 2026 - 05:22 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Laksanakan Sambang Kamtibmas kepada Warga Desa Luwunggede

Thursday, 12 March 2026 - 05:15 WIB

Polres Brebes Amankan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa PAW Randusari Kecamatan Losari

Wednesday, 11 March 2026 - 05:07 WIB

Jelang Ops Ketupat Candi 2026, Kapolres Brebes Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan

Tuesday, 10 March 2026 - 04:47 WIB

Polsek Wanasari Laksanakan Sambang Tokoh Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Tuesday, 10 March 2026 - 04:42 WIB

Polsek Brebes Gelar Patroli Siaga Malam, Antisipasi Kriminalitas di Sejumlah Obyek Vital

Monday, 9 March 2026 - 05:14 WIB

Gandeng Petani Wangandalem, Polres Brebes Sukseskan Gerakan Tanam Jagung Serentak Kuartal I

Berita Terbaru