Polda Jateng Ungkap Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Pemalang, Tersangka Residivis Kasus Serupa

Avatar

- Editor

Wednesday, 20 August 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah merilis pengungkapan kasus pembunuhan yang menewaskan pasutri di Pemalang. Pasutri ini ternyata adalah korban dukun palsu asal Tegal yang juga merupakan residivis dari aksi serupa.

Dalam konferensi pers ungkap kasus di Loby Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu, (20/8/2025) pagi, Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap bahwa kematian pasutri bernama Muhammad Rosikhi dan Nur Azzizah Turokhmah adalah kasus pembunuhan berencana. Kasus ini sempat menggemparkan warga karena kedua pasutri itu ditemukan tewas di tumpukan batu belah Kalirambut, Kec. Warungpring Kab. Pemalang pada Minggu (10/8/2025) silam.

Kombes Pol Dwi Subagio dalam paparannya menjelaskan bahwa tersangka Iskandar (63), asal Kabupaten Tegal, telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dan tega menghabisi kedua korban suami istri dengan modus ritual minum kopi bercampur racun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mengajak korban melakukan ritual, lalu menyuruh korban meminum kopi yang sudah dicampur racun. Tujuannya agar korban tidak lagi menagih hutang kepadanya. Dari hasil penyelidikan, pelaku juga mengambil dua handphone milik korban,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.

Baca Juga:  Polsek Salem Tegaskan Komitmen Tolak Aksi Premanisme Lewat Pemasangan Banner Operasi Aman Candi 2025

Ia menambahkan, tersangka juga merupakan residivis dengan modus serupa yang pernah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan pada tahun 2004.

Usai menjalani hukuman, tersangka mengaku sempat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban lainnya dengan cara yang sama yakni ritual meminum kopi. Namun korban tersebut sempat curiga dan berusaha melawan sehingga selamat dari aksi keji tersangka.

Saat ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam kesempatan yang sama juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik perdukunan yang menjanjikan hal-hal tidak masuk akal.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik perdukunan, apalagi sampai menyerahkan harta benda atau melakukan ritual yang bisa membahayakan jiwa,” tegas Kombes Pol Artanto.

Berita Terkait

Satlantas Polres Brebes Tegaskan Narasi Dugaan Pungli Pengambilan Barang Bukti Kecelakaan Tidak Benar dan Menyesatkan
Satlantas Polres Brebes Pastikan Pengambilan Barang Bukti Kecelakaan Sesuai Ketentuan yang Berlaku
BUPATI BREBES RESMIKAN PEMBUKAAN MPLS SEKOLAH RAKYAT TERINTEGRASI 1, TEGASKAN KOMITMEN WUJUDKAN GENERASI EMAS BREBES
WAKIL BUPATI BREBES IKUTI KEGIATAN INDONESIA ASRI TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH, TEGASKAN KOMITMEN WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN BERKELANJUTAN
BUPATI BREBES TEMUI AKSI DAMAI DUKUNG PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, TEGASKAN ASPIRASI MASYARAKAT AKAN DITERUSKAN KE PEMERINTAH PUSAT
WAKIL BUPATI BREBES PIMPIN UPACARA HARGANAS KE-33, TEGASKAN KELUARGA ADALAH PILAR PEMBANGUNAN BANGSA
BUPATI BREBES SAKSIKAN GRAND FINAL PEMILIHAN SINOK SITONG DUTA WISATA KABUPATEN BREBES 2026, DORONG GENERASI MUDA JADI WAJAH PARIWISATA DAERAH
Polsek Larangan Intensifkan Patroli Malam, Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terkait

Wednesday, 15 July 2026 - 13:31 WIB

Semarak Ekonomi Kreatif dan Bola Gembira 2026 Resmi Dibuka, Nobar Piala Dunia hingga Final Siap Semarakkan Alun-alun Brebes

Wednesday, 15 July 2026 - 13:25 WIB

BUPATI BREBES RESMIKAN PEMBUKAAN MPLS SEKOLAH RAKYAT TERINTEGRASI 1, TEGASKAN KOMITMEN WUJUDKAN GENERASI EMAS BREBES

Wednesday, 15 July 2026 - 11:35 WIB

BUPATI BREBES SERAHKAN BANTUAN PENURUNAN STUNTING DAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK 300 BALITA

Saturday, 11 July 2026 - 11:15 WIB

“MENGUATKAN PONDASI MASA DEPAN, WAKIL BUPATI BREBES RESMIKAN SMP PONDOK JAKATAMU”

Friday, 10 July 2026 - 04:49 WIB

WAKIL BUPATI BREBES IKUTI KEGIATAN INDONESIA ASRI TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH, TEGASKAN KOMITMEN WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN BERKELANJUTAN

Wednesday, 1 July 2026 - 10:21 WIB

PEMKAB BREBES LUNCURKAN SEMAR PINTER, PERKUAT TATA KELOLA PENGELOLAAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAERAH

Wednesday, 1 July 2026 - 10:03 WIB

WAKIL BUPATI BREBES BUKA SOSIALISASI BULAN DANA PMI 2026, AJAK SEMANGAT GOTONG ROYONG DAN KEMANUSIAAN TERUS DIHIDUPKAN

Tuesday, 30 June 2026 - 10:31 WIB

RS BHAKTI ASIH BREBES SALURKAN CSR BAGI IBU HAMIL, DUKUNG TERCIPTANYA GENERASI SEHAT SEJAK DALAM KANDUNGAN

Berita Terbaru