Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang di Semarang, Rugikan Korban Rp2 Miliar

Avatar

- Editor

Wednesday, 20 August 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang melibatkan sindikat antar kota. Aksi para pelaku yang berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Semarang merugikan korban hingga Rp2 miliar.

Dalam rilis pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025), Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, tiga orang tersangka berhasil ditangkap, yakni berinisial YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Dua pelaku lainnya masih buron, masing-masing bernama Steven dan Lenny yang dikenal kerap berpindah-pindah lokasi.

“Para pelaku menggunakan tipu daya dengan berpura-pura berminat membeli gudang milik korban. Pelaku juga menjanjikan akan menawarkan gudang itu ke pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Tertarik dengan bujuk rayu para pelaku, korban kemudian menyanggupi untuk diajak bertemu di suatu hotel di Semarang,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hotel tersebut, korban kemudian kembali dikelabui sehingga melalui serangkaian tipu muslihat yang dilakukan sindikat tersebut, korban menyerahkan total uang sebesar Rp. 2 Milyar dengan rincian penyerahan pertama Rp. 1,2 Milyar dan penyerahan kedua Rp. 800 juta.

Baca Juga:  “Polisi Sahabat Anak: Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini dalam Ops Zebra Candi 2025”

“Para pelaku ini adalah sindikat penipuan yang biasa melakukan aksinya di Jakarta, di Semarang mengaku baru pertama kali ini dan berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Tengah,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Ketiga tersangka yang ditangkap kini ditahan di Polda Jateng dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua pelaku yang masih buron.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap para DPO masih terus dilakukan. Ia mengingatkan agar para pelaku segera menyerahkan diri dan memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi bisnis bernilai besar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming yang belum jelas, apalagi sampai menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa jaminan yang sah. Apabila mengalami atau mengetahui modus serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tandasnya.

Berita Terkait

“Polisi Sahabat Anak: Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini dalam Ops Zebra Candi 2025”
Sosialisasi Ops Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Brebes Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
Satlantas Polres Brebes Gelar Program Polisi Sahabat Anak di TK Kemala Bhayangkari dalam Rangka Ops Zebra Candi 2025
Satlantas Polres Brebes Intensifkan Sosialisasi Ops Zebra Candi 2025 untuk Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas
Satlantas Polres Brebes Berikan Edukasi Tertib Berlalulintas kepada ASN BPBD dalam Rangka Ops Zebra Candi 2025
Sosialisasi Ops Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas kepada Masyarakat
Polantas Hadir, Satlantas Polres Brebes Beri Edukasi Tertib Berlalu Lintas kepada ASN Dinas Pendidikan
Alumni Akpol 90 Gelar Bakti Sosial, Warga Sayung Rasakan Manfaat Langsung

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 07:55 WIB

“Polisi Sahabat Anak: Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini dalam Ops Zebra Candi 2025”

Thursday, 27 November 2025 - 03:37 WIB

Sosialisasi Ops Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Brebes Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Wednesday, 26 November 2025 - 02:58 WIB

Satlantas Polres Brebes Gelar Program Polisi Sahabat Anak di TK Kemala Bhayangkari dalam Rangka Ops Zebra Candi 2025

Friday, 21 November 2025 - 14:44 WIB

Satlantas Polres Brebes Berikan Edukasi Tertib Berlalulintas kepada ASN BPBD dalam Rangka Ops Zebra Candi 2025

Friday, 21 November 2025 - 06:11 WIB

Sosialisasi Ops Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas kepada Masyarakat

Friday, 21 November 2025 - 02:17 WIB

Polantas Hadir, Satlantas Polres Brebes Beri Edukasi Tertib Berlalu Lintas kepada ASN Dinas Pendidikan

Saturday, 23 August 2025 - 13:58 WIB

Alumni Akpol 90 Gelar Bakti Sosial, Warga Sayung Rasakan Manfaat Langsung

Wednesday, 20 August 2025 - 08:37 WIB

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang di Semarang, Rugikan Korban Rp2 Miliar

Berita Terbaru