BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes terus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut ditegaskan Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, SE., MM., dalam kegiatan High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Brebes Tahun 2026 di Aula Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes Lantai 6, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi perkembangan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah sekaligus memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dan perbankan dalam memperluas penggunaan transaksi digital, baik pada sisi penerimaan maupun belanja daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Paramitha menegaskan bahwa digitalisasi keuangan daerah bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan langkah nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sistem pembayaran digital harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama melalui kemudahan pembayaran pajak dan retribusi, transparansi penerimaan daerah, serta pengelolaan keuangan yang semakin tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Digitalisasi keuangan daerah harus memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Pembayaran pajak dan retribusi perlu semakin mudah, penerimaan daerah semakin transparan, dan pengelolaan keuangan semakin akuntabel. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah juga semakin kuat,” demikian penegasan Bupati dalam sambutannya.
Bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Brebes telah memulai sejumlah langkah dalam memperluas ekosistem transaksi digital. Di antaranya melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menggunakan SPPT ber-QR Code yang mendukung QRIS, penyediaan fasilitas pembayaran QRIS di 17 pasar daerah, serta penerapan pembayaran digital untuk retribusi sampah dan objek wisata Randusanga Indah.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa berbagai capaian tersebut perlu terus dikembangkan agar digitalisasi semakin optimal dan menjangkau lebih banyak layanan publik.
Bupati juga menyoroti pentingnya perluasan integrasi sistem host to host di puskesmas yang saat ini baru menjangkau dua unit. Selain itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pendapatan diminta memastikan kanal pembayaran digital benar-benar digunakan, terintegrasi dengan perbankan, serta mampu menyajikan data penerimaan secara akurat dan waktu nyata (real time).
Ia meminta seluruh kepala OPD menyusun langkah konkret dengan target terukur dan melakukan evaluasi berkala. Penguatan regulasi, sosialisasi kepada masyarakat, serta optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) juga menjadi bagian penting dalam mendorong pelaksanaan elektronifikasi yang efektif dan tertib.

BAPENDA Paparkan Capaian dan Peta Jalan Digitalisasi Transaksi Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Brebes, Anna Dwi Rahayuning Rizky, ST., MT., memaparkan perkembangan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah melalui materi HLM Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Brebes Tahun 2026.
Paparan tersebut menggambarkan perjalanan digitalisasi transaksi daerah yang terus berkembang, mulai dari pembentukan TP2DD pada 2021, perluasan kanal pembayaran melalui perbankan dan layanan digital pada periode 2021–2024, hingga penguatan implementasi dan penyusunan peta jalan ETPD periode 2026–2030.
Pada sisi penerimaan daerah, BAPENDA mengembangkan berbagai kanal pembayaran digital untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan dan pembayaran retribusi. Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah inovasi pembayaran PBB-P2 melalui kode QR pada SPPT.
Melalui inovasi tersebut, seluruh SPPT PBB-P2 telah dilengkapi QR Code untuk mendukung pembayaran melalui QRIS. Sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran, mempercepat pencatatan penerimaan, serta mendukung integrasi transaksi dengan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Digitalisasi juga diperkuat melalui penerapan tapping box dan aplikasi e-Pajak Brebes untuk optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pemanfaatan teknologi tersebut mendukung pencatatan transaksi usaha secara lebih akurat, pemantauan data secara daring melalui dasbor BAPENDA, serta penguatan transparansi dan pengawasan pajak daerah.
Sementara itu, penggunaan QRIS di 17 pasar daerah, pembayaran digital retribusi sampah, dan penerapan QRIS di objek wisata Randusanga Indah menjadi bagian dari upaya memperluas layanan pembayaran non-tunai di berbagai sektor.
Transaksi Non-Tunai Terus Diperluas
Pada aspek belanja daerah, BAPENDA turut memaparkan perkembangan implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk mendukung transaksi pemerintah yang lebih efisien, aman, dan terdokumentasi.
Berdasarkan materi presentasi, pada 2025 implementasi KKI dimulai melalui proyek percontohan di empat OPD, yakni BPKAD, Dindikpora, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kesehatan.
Hingga April 2026, sebanyak 47 OPD telah mengajukan permohonan penggunaan KKI, dengan 31 OPD telah diaktivasi secara resmi.
Adapun realisasi penggunaan KKI selama Mei hingga September 2026 tercatat mencapai akumulasi Rp1.116.507.510. Tren penggunaan yang meningkat setiap bulan menunjukkan perkembangan pemanfaatan transaksi digital dalam mendukung pelaksanaan belanja pemerintah daerah.
Penggunaan KKI diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap transaksi tunai, meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat jejak digital transaksi, serta mempermudah proses verifikasi dan rekonsiliasi keuangan. Pemanfaatannya juga diarahkan untuk mendukung belanja kepada UMKM melalui mitra toko daring dan e-katalog.
Dalam evaluasi perkembangan ETPD, materi BAPENDA juga menunjukkan peningkatan porsi transaksi non-tunai berdasarkan volume transaksi, dari 35 persen pada 2023 menjadi estimasi 82 persen pada 2026. PBB-P2 melalui QRIS dan penerapan e-retribusi menjadi kontributor utama dalam peningkatan tersebut.
Capaian ini menjadi modal penting bagi Kabupaten Brebes untuk terus memperluas penggunaan transaksi digital, sekaligus memperkuat efektivitas pengelolaan penerimaan dan belanja daerah.
Roadmap ETPD 2026–2030, Perkuat Integrasi dan Kualitas Layanan
Untuk menjaga keberlanjutan transformasi digital, Pemerintah Kabupaten Brebes telah menyusun peta jalan ETPD periode 2026–2030 yang menitikberatkan pada perluasan layanan digital, integrasi sistem pembayaran, dan penguatan monitoring serta evaluasi.
Pada 2027, arah pengembangan mencakup perluasan integrasi host to host pajak daerah, optimalisasi KKI, serta pengembangan e-retribusi di sektor wisata, Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan Balai Benih Ikan (BBI).
Selanjutnya, pada 2028, pengembangan diarahkan pada perluasan objek e-retribusi, termasuk penerapan penuh di TPI Pulolampes. Pada 2029, fokus diarahkan pada konsolidasi dan penguatan integrasi sistem seluruh kanal pembayaran digital.
Prokompim Kabupaten Brebes


















