
BREBES – Peristiwa tragis terjadi di jalur kereta api petak Kretek–Bumiayu, Kabupaten Brebes, Kamis (29/10/2026) pagi. Seorang petani lanjut usia, Kasijo bin Ranadi (72), meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api (KA) 121B Cakrabuana relasi Purwokerto–Gambir di kilometer 317+6/7.
Kejadian yang dilaporkan sekitar pukul 06.15 WIB tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan risiko keselamatan saat berada di jalur kereta api, yang merupakan area khusus untuk operasional perjalanan kereta.
Berdasarkan informasi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, korban diketahui merupakan warga Dukuh Negaradaha, Desa Negaradaha, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Dalam laporan awal, korban sempat disebut sebagai orang tak dikenal (OTK) sebelum identitasnya diketahui.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi kejadian diterima setelah adanya laporan seorang laki-laki tertemper kereta di jalur hulu kilometer 317+6, Dukuh Sepur, Desa Negaradaha. Petugas Stasiun Bumiayu bersama petugas keamanan kereta api kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan peristiwa tersebut dan meneruskannya kepada Polsek Bumiayu.
Anggota Reserse Kriminal dan petugas piket Polsek Bumiayu bersama personel Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) selanjutnya melakukan pemeriksaan awal di lokasi. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Bumiayu untuk menjalani pemeriksaan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar oleh dokter jaga RSUD Bumiayu, dr. Septiana, ditemukan luka robek pada bagian kepala dan telinga kiri sepanjang kurang lebih lima sentimeter, serta luka robek pada kepala sebelah kanan sekitar satu sentimeter. Laporan kepolisian menyatakan korban meninggal dunia.
Menanggapi peristiwa tersebut, Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As’ad.
Ia menegaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1). Ketentuan tersebut melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melintasi jalur kereta api, maupun menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 199 undang-undang yang sama, berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tutup As’ad.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan harus selalu menjadi prioritas. Masyarakat diimbau untuk menjauhi jalur rel dan memanfaatkan hanya akses penyeberangan yang telah disediakan demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.


















